Delisting
Definisi Singkat
Penghapusan pencatatan saham suatu emiten dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Pembahasan Mendalam
Saham yang di-delisting tidak bisa lagi diperjualbelikan di bursa. Delisting bisa bersifat sukarela (Voluntary Delisting) jika perusahaan memutuskan ingin kembali menjadi perusahaan tertutup, atau paksaan (Forced Delisting) dari BEI karena emiten melanggar aturan, bangkrut, atau sahamnya terkena suspensi bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Poin Utama: Delisting
Sebagai pemula di Bursa Efek Indonesia, penting untuk menguasai konsep Delisting karena ini merupakan bagian krusial dari pilar Mekanisme Bursa.