Lewati ke konten utamaSkip to Content
Kembali ke Glosarium Hub
Mekanisme Bursa

Delisting

Definisi Singkat

Penghapusan pencatatan saham suatu emiten dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

Pembahasan Mendalam

Saham yang di-delisting tidak bisa lagi diperjualbelikan di bursa. Delisting bisa bersifat sukarela (Voluntary Delisting) jika perusahaan memutuskan ingin kembali menjadi perusahaan tertutup, atau paksaan (Forced Delisting) dari BEI karena emiten melanggar aturan, bangkrut, atau sahamnya terkena suspensi bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Poin Utama: Delisting

Sebagai pemula di Bursa Efek Indonesia, penting untuk menguasai konsep Delisting karena ini merupakan bagian krusial dari pilar Mekanisme Bursa.

Gunakan konsep ini untuk menyaring saham bermutu tinggi dan menghindari jebakan spekulatif.
Selalu padukan indikator ini dengan analisis sektoral untuk hasil yang lebih presisi.
Mulai Eksplorasi & Skrining Saham IDX ↗

Istilah Terkait Kategori Mekanisme Bursa