Lewati ke konten utamaSkip to Content
Kembali ke Glosarium Hub
Mekanisme Bursa

PPK (Papan Pemantauan Khusus)

Definisi Singkat

Papan pencatatan khusus di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria kondisi tertentu atau bermasalah.

Pembahasan Mendalam

Saham yang masuk PPK diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) dan memiliki batas Auto Rejection simetris sebesar 10%. Tujuan PPK adalah untuk memberikan perlindungan dan peringatan dini bagi investor bahwa emiten tersebut sedang mengalami kondisi khusus (misal: ekuitas negatif, likuiditas rendah, atau tidak ada pendapatan).

Poin Utama: PPK (Papan Pemantauan Khusus)

Sebagai pemula di Bursa Efek Indonesia, penting untuk menguasai konsep PPK (Papan Pemantauan Khusus) karena ini merupakan bagian krusial dari pilar Mekanisme Bursa.

✓Gunakan konsep ini untuk menyaring saham bermutu tinggi dan menghindari jebakan spekulatif.
✓Selalu padukan indikator ini dengan analisis sektoral untuk hasil yang lebih presisi.
Mulai Eksplorasi & Skrining Saham IDX ↗

Istilah Terkait Kategori Mekanisme Bursa