Lewati ke konten utamaSkip to Content
Kembali ke Glosarium Hub
Mekanisme Bursa

PPK (Papan Pemantauan Khusus)

Definisi Singkat

Papan pencatatan khusus di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria kondisi tertentu atau bermasalah.

Pembahasan Mendalam

Saham yang masuk PPK diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) dan memiliki batas Auto Rejection simetris sebesar 10%. Tujuan PPK adalah untuk memberikan perlindungan dan peringatan dini bagi investor bahwa emiten tersebut sedang mengalami kondisi khusus (misal: ekuitas negatif, likuiditas rendah, atau tidak ada pendapatan).

Poin Utama: PPK (Papan Pemantauan Khusus)

Sebagai pemula di Bursa Efek Indonesia, penting untuk menguasai konsep PPK (Papan Pemantauan Khusus) karena ini merupakan bagian krusial dari pilar Mekanisme Bursa.

Gunakan konsep ini untuk menyaring saham bermutu tinggi dan menghindari jebakan spekulatif.
Selalu padukan indikator ini dengan analisis sektoral untuk hasil yang lebih presisi.
Mulai Eksplorasi & Skrining Saham IDX ↗

Istilah Terkait Kategori Mekanisme Bursa